Satresnarkoba Polres Pasuruan hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk membongkar praktik penyalahgunaan sabu sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari penangkapan pengguna hingga penggerebekan
Satresnarkoba Polres Pasuruan hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk membongkar praktik penyalahgunaan sabu sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari penangkapan pengguna hingga penggerebekan