Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak
Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak