Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan ada usulan protokol kesehatan tambahan sebagai syarat pembukaan tempat hiburan
Tag: rapid test

<div > Rumah sakit (RS) yang mengenakan tarif rapid test Covid 19 di atas Rp150.000 akan diberikan sanksi oleh pemerintah.