Dinas Kesehatan Ciamis Jawa Barat kini memantau peredaran jajanan ciki ngebul (cikbul) di sekolah sekolah. Pemantauan tersebut menyusul surat edaran Kemenkes No 38.01.07/111.5/67/2023 tertanggal 3 Januari 2023 tentang pelaporan kasus kedaruratan penggunaan nitrogen cair pada makanan yang ditujukan kepada RSU dan Dinkes kab/kota/provinsi seluruh Indonesia. Sanitarian yang tergabung dalam tim kesling di 37 puskesmas di Ciamis, kata dr Eni Rohaeni, melacak dan mendata pedagang yang berjualan cikbul di wilayah kerja puskesmas masing masing.
Tim kesling atau para sanitarian tersebut mengecek tempat keramaian, pasar, hingga di lingkungan sekolah. “Di acara hajatan biasanya juga suka ada yang jualan cikbul,” ucapnya. Makanan maupun jajanan di lingkungan sekolah katanya sangat menjadi perhatian karena berdampak dan menyangkut kualitas kesehatan dan anak anak.
“Dinkes dan Disdik serta dinas lainnya menjadi tim pembina UKS untuk membentuk sekolah sehat. Salah satu indikatornya pangan aman dan jajanan sehat. Itu program PJAS (pangan jajanan anak sekolah) namanya,” katanya. Untuk memantau cikbul tersebut, kata drEniRohaeni, DinkesCiamisbekerja sama dengan BPOM dalam mengecek cikbul yang dijajakan pedagang. Direktur RSU Ciamis, dr H Rizali Sofiyan, mengatakan, sampai saat ini belum ada kasus keracunan cikbul yang ditangani RSUD Ciamis. Pada Desember 2022 RSUD Ciamis memproleh status akreditas paripurna bintang lima atas pelayanannya. (*)